Saturday, October 5, 2024
spot_img
HomeBANTENMaraknya APK Caleg dan Partai Dipaku Dipohon

Maraknya APK Caleg dan Partai Dipaku Dipohon

Dimasa kampanye saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan imbauan penting kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk mematuhi pentingnya ketentuan yang berlaku terkait alat peraga kampanye (APK) agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pemilu yang menjadi landasan hukum untuk mengatur aturan terkait APK. Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas dan keamanan pelaksanaan pemilu.

Seperti yang dikutip dari LENSABANTEN.co.id . Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah sangat menyayangkan terkait masih adanya pelanggaran pemasangan APK. Pihaknya menyebut sudah menghimbau kepada para partai politik untuk menertibkan dan menurunkan APK yang dilarang.

“Bahkan sebelum masa kampanye tanggal 28 November lalu itu sudah ada pelanggaran, dan kita sudah melalukan rapat bersama partai politik untuk menyampaikan terkait penertiban APK,”ungkapnya, Rabu 13 Desember 2023.

Hal tersebut juga dikomentari oleh seorang warga pengguna jalan umum dalam komentarnya ia menyayangkan pada calon legislatig (caleg) yang masih memaku APK gambar dirinya maupun partai dipohon.

“Saya sangat menyayangkan pada caleg dan partainya dalam memasang APK yang dipaku dipohon, selain merusak keindahan lingkungan juga dapat membunuh pohon untuk itu saya menyarankan kepada caleg dan partai untuk mencabut APK yang dipaku dipohon karena sudah dijelaskan dalam aturan PKPU hal tersebut dapat dinyatakan sebagai pelanggaran dalam berkampanye”, kata Dennys saat dikonfirmasi PotretBanten.com.

Rabu(13/12/2023)PotretBanten.com/Leoni.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments