Polisi sudah menetapkan dan menangkap pria berinisial GP (31) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang nenek berinisial I (65) di daerah Karang Tengah, Tangerang. Pelaku di ditangkap dikawasan Cengkareng pada Senin(20/2/2023) malam hari.
“Sudah diamankan dan sudah jadi tersangka. Tersangka diamankan Senin kemarin jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng,” kata Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro, Rabu(22/2/2023).
Dalam kasus ini, tersangka GP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. Pelaku mengaku menganiaya korban karena sakit hati.
“Motif sakit hati karena disebut pengangguran dan brlum menikah.”ucap pelaku. Potret Banten/Leoni.