Potret Banten
Poto Realita Tentang Banten

News! Berikut Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

0

Perlu diketahui, SIM punya masa berlaku yang terbatas, tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup. Masa berlaku dari SIM adalah lima tahun setelah tanggal penerbitan dan sekarang sudah tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis.

SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Setiap warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C tetap harus mengumpulkan syarat pada umumnya. Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini. 

  1. KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM. 
  2. SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis. 
  3. Membawa uang untuk perpanjangan SIM. 

Berikut harga Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :

  1. SIM C Rp.75.000
  2. SIM A Rp.80.000
  3. SIM A Umum Rp.80.000
  4. SIM BI/Umum Rp.80.000
  5. SIM BII/Umum Rp.80.000
  6. SIM D Rp.30.000
Leave A Reply

Your email address will not be published.