Home NASIONAL Mencuatnya Dugaan “Obstruction of Justice” hingga Pelecehan Putri Candrawathi

Mencuatnya Dugaan “Obstruction of Justice” hingga Pelecehan Putri Candrawathi

0

Hari ini, sebulan yang lalu, tepatnya 9 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo merupakan tersangka keempat dalam perkara ini.

Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Polisi lebih dulu menetapkan enam tersangka yang seluruhnya merupakan personel Polri anak buah Sambo.

Enam tersangka lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Lalu, AKBP Arif Rachman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo yang merupakan eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari nama-nama itu, tiga di antaranya telah dipecat dari Polri yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dugaan kekerasan seksual Belakangan, dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mencuat kembali.

Di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, dikatakan bahwa Putri mengalami pelecehan oleh Yosua di rumah dinas suaminya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa itu mulanya disebut menjadi pemicu baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang berujung tewasnya Yosua. Berangkat dari pengakuan tersebut, Putri melapor ke Polda Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Tuduhannya berupa kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Laporan itu sempat naik ke tahap penyidikan. Namun, pada Jumat (12/8/2022), polisi menghentikan penanganan laporan tersebut. Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Polri menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Belakangan, Putri ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Kendati sudah dihentikan polisi, dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

“Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.

Atas dugaan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian agar mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri.

Pemeriksaan lie detector Terbaru, lima tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menjalani uji poligraf atau pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf menjalani pemeriksaan pada Senin (5/9/2022).

Hasilnya, ketiganya tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.

“Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur,” Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Pada Selasa (6/9/2022), giliran tersangka Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi yang menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Namun, berbeda dari sebelumnya, polisi tidak membuka hasil uji poligraf terhadap Putri dengan alasan demi keadilan atau pro justitia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil uji poligraf sedianya merupakan konsumsi penyidik. Oleh karenanya, polisi menolak membuka hasil uji kebohongan Putri dan Susi ke publik.

”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.id. Sementara, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis (8/9/2022).

Namun, hasil uji kebohongan perwira tinggi Polri itu belum diungkap hingga kini.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version