Potret Banten
Poto Realita Tentang Banten

Mahasiswa Demo Di Kantor Dishub Kota Tangerang, Protes Jam Operasional Truk Tanah

Mahasiswa Demo Di Kantor Dishub Kota Tangerang, Protes Jam Operasional Truk Tanah

Puluhan mahasiswa melakukan aksi demo terkiat pelanggaran jam operasional truk tanah, di Kantor Dishub Kota Tangerang
0

Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS) Kota Tangerang yang diketuai oleh Roni Harahap di depan kantor Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Tangerang ricuh, Jumat (8/3/2024). Kericuhan bermula saat mahasiswa meminta bertemu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, namun tidak bertemu kepala Dishub.

Awalnya demo berlangsung dengan aman, tetapi  ketidak hadiran kepala Dishub memicu kekesalan mahasiswa yang sudah menunggu selama satu jam. Sampai akhirnya aksi mahasiswa diwarnai dengan membakar ban ditengah jalan raya Dr Sitanala, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Aksi ini didasarkan karena pelanggaran jam operasional truk tanah dan sejenisnya yang melintas diluar jam operasional yang berlaku. Kordinator Lapangan, Anton, mengatakan aksi demo ini dilakukan untuk menuntut Dishub Kota Tangerang menertibkan jam Operasional Truk tanak dan sejenisnya.

“Kami dari Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS) aksi kami adalah bentuk protes pelanggaran truk tanah yang melanggar jam operasional yang sudah ditentukan. Hal ini melanggar Peraturan Wali Kota (PERWAL) Nomor 93 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang,”ujar Anton

Ditempat yang sama Anton juga menjelaskan peraturan jam operasional truk tanah dan pasir mulai beroprasi di jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Namun kenyataannya masih banyak kendaraan truk tanah dan pasir melintas di jam yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan merenggut nyawa. Hal ini menjadi pertanyaan kuat bagi para pendemo, dimana pertanggung jawaban Dishub Kota Tangerang, pasalnya pelanggaran jam operasional truk tanah dan pasir sudah beberapa kali memakan korban jiwa.

“Di PERWAL  Nomor 93 Tahun 2022 sudah jelas jam operasional itu dijam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB tapi nyatanya disini kita lihat (sambil menunjukan bukti foto pelanggaran jam operasional truk tanah) tanggal 6 Maret 2024 jam 09.27 WIB masih ada truk tanah yang melintas. Dan disini dimana pertanggung jawaban dari Dishub Kota Tangerang?,”tegas Anton

Pendemo pun akan terus melakukan aksinya bila tuntutannya tidak dipenuhi oleh Dishub Kota Tangerang. Tak hanya itu mereka juga menuntut agar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mundur dari jabatannya.

“Kalau tidak ada respon dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan masih adanya pelanggaran kami meminta agar Kepala Dishub Kota Tangerang untuk mundur”,tutupnya. Sabtu (9/3/2024). PotretBanten.com/Leoni.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.