Narapidana (napi) kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah, hari ini bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Mantan Gubernur Banten tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.
Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan kabar tersebut saat dimintai konfirmasi. Mulai hari ini Atut bebas bersyarat dengan mengikuti program yang ada.
“Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” kata Yekti saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu,” terang Yekti.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi di HUT RI ke-77. Selain Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi.
Masing-masing mendapat remisi tiga bulan.
“Ibu Atut dapat remisi tiga bulan. Pinangki sama, tiga bulan, rata-rata napi korupsi (dapat remisi),” kata Yekti kepada wartawan di Serang, Rabu (17/8).
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Atut terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, yang diketahui juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.