PotretBanten.com, Tangerang – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Rawa Kucing pada Jumat (20/10/2023) silam.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan, kepala dinas yang menjadi tersangka merupakan Tihar Sopian.
“Penyidik Gakkum LH menetapkan TS yang berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka,” ujar Rasio, Jumat (6/12/2024).
Penetapan Tihar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ‘Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah’ terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” kata dia.
Selain itu penyidik Gakkum LHK juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain yang ikut terkait.
Pasalnya hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.
“Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya.
Menurut dia, saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Oleh karena itu kepada penanggung jawab pengelolaan diminta agar segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam seluruh aspek.
Mulai dari pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka guna mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran TPA Rawa Kucing.
“Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya dan sekali lagi kami peringatkan akan menindak tegas siapapun yang tidak mentaati ketentuannya,” ucapnya.
“Memaknai efek jera sebagai pengingat bahwa perbaikan manajemen lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah, sangatlah penting dengan demikian, dukungan pemerintah daerah dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” jelas Rasio Ridho Sani.
Diketahui satu tahun lalu kebakaran hebat melanda TPA yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa yang merupakan bencana nasional itu berhasil dipadamkan setelah dilakukan proses pemadaman selama selama 13 hari.
Teratasinya kebakaran gunung sampah tersebut usai BPBD Kota Tangerang mengeluarkan status darurat tanggap bencana.
Sebanyak 750 personel gabungan dari OPD, TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang mencapai 27 hektar tersebut.
Luasnya area yang terbakar itu membuat proses pemadaman dilakukan dengan menggunakan metode, yakni melalui jalur darat dan jalur udara.
Untuk pemadaman jalur darat dilakukan dengan membelah gunung sampah agar dapat menuju titik api.
Sementara untuk jalur udara menggunakan satu helikopter water bombing PK-DBM/ AS350B3e milik BNPB hingga hari ke-11.