Potretbanten – DPRD Provinsi Banten telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, selanjutnya Pemprov Banten akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi. Rapat tersebut berlokasi di di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (29/11/2022).
Isi dari RAPD tersebut, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah. Alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji.
Setelah menghadiri Rapat Paripurna RAPD, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan engan Agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Banten, Pengambilan Keputusan atas Persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi Banten TA 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
“Setelah mendapatkan evaluasi, kita akan reviu kembali sesuai dengan evaluasi yang dimandatkan kepada kita untuk nanti melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah,” ujarnya.
“Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, dengan persetujuan bersama Raperda tentang APBD TA 2023 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
“Selanjutnya hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan APBD TA 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023,” tambahnya.