Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeBANTEN3 Kerangka Dasar Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan

3 Kerangka Dasar Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Pj (Penjabat) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dengan agenda Pendapat Gubernur Terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Banten, KP3B, Rabu (9/11/2022).

Dalam sambutannya, Tranggono menyampaikan pesan dari Pj Gubernur Banten yang dibacakan oleh Tranggono. Menjadi pribadi berwawasan kebangsaan merupakan salah satu hal penting bagi Warga Negara Indonesia. Sehingga perlulah kita tanamkan sikap cinta tanah air dengan mensyukuri nikmat kemerdekaan yang bisa kita rasakan saat ini.

“Dengan berwawasan kebangsaan, hal yang pertama kali kita tanamkan pada hati kita yaitu cinta terhadap bumi pertiwi dengan menghormati jasa para pahlawan kemerdekaan,” baca Tranggono.

wawasan kebangsaan ini merupakan pemahaman nilai dan semangat untuk tidak melupakan sejarah. Karena itu merupakan bagian penting yang tidak bisa dilepaskan dari setiap warga negara Indonesia.

“Saya kutip dari seorang pemimpin yakni Abraham Lincoln yang berkata orang tak dapat melepaskan diri dari sejarah. Dan saya setuju akan hal itu,” tuturnya.

Dalam pesannya, Al Muktabar memberikan 3 kerangka yang menjadi dasar dari usulan tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan ini yang harus diterapkan dalam kegiatan sehari-hari di Provinsi Banten.

Pertama, wawasan kebangsaan ini merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara dengan mengutamakan integritas nasional. Kedua, menjadi acuan dan pedoman dalam bertindak dan berperilaku demi mewujudkan persatuan nasional. Ketiga menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penguatan wawasan kebangsaan yang memuat ideologi pancasila dan karakter kebangsaan.

“Hal-hal tersebut sejalan dengan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan,” baca Tranggono.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments