Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Syarat ini berlaku bagi caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pengurusan pendaftaran surat keterangan dari pengadilan bagi calon legislatif (caleg ) di pengadilan negeri Tangerang dikerjakan secara manual, beberapa caleg mengeluh atas kerusakan Server yang belum normal tersebut.
Seperti yang dikeluhkan oleh Kholilah Salah satu kontestan dari Partai Nasdem dapil tiga (Cipondoh,Pinang) DPRD Kota Tangerang ” Iya saya menyayangkan atas kerusakan Server pendaftaran pengajuan surat keterangan dari pengadilan, dengan kerusakan Server tersebut kita harus mendaftar secara manual dan waktunya pun lama , dengan begitu kegiatan kita jadi terhambat, yang seharusnya kita sudah menyerahkan berkas ke KPU jadinya harus tertunda” tutur Kholilah saat di hubungi wartawan melalui telpon seluler . Jumat (5/5/23).
Permasalah tersebut juga di benarkan oleh pihak pengadilan Negeri Tangerang. ” Benar server kami sedang mengalami kerusakan dan sedang di tangani oleh tim dari Mahkamah Agung (MA), namun kami tetap membuka pendaftaran, namun secara manual, karena pendaftaran untuk caleg di mulai dari tanggal. 1-14 Mei 2023 ini, biar tidak terhambat juga untuk para calegnya ” kata Martin Turnip Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri Tangerang saat dihubungi kemarin.
Dengan kejadian tersebut Kholilah berharap agar pemerintah khususnya pemerintah pusat untuk lebih mempersiapkan segala sesuatunya agar lebih matang lagi, terutama fasilitas yang di sediakan oleh negara. Harap Kholilah. Jumat(5/5/2023).PotretBanten.com/Leoni.