Kabareskrim Mabes Polri Komjen.Pol. Agus Andriyanto lakukan gelar perkara dilokasi pengungkapan Clandestine (laboratorium) pembuatan narkoba jenis Extasi jaringan Internasional di Komplek Perumahan Lavon Swans City Kabupaten Tangerang. Pengungkapan tersebut masih dalam satu jaringan dengan yang ada di Semarang. Laboratorium pembuatan narkoba tersebut dapat memproduksi 3000 butir dalam 30 menit. Dua orang tersangka (TH) dan (N) diamankan di lokasi yang baru dihuni selama dua hari . Terlihat beberapa anggota kepolisian sedang memasang garis polisi di TKP. Jumat (2/6/2023).potretbanten.com/Leoni.