Larangan menempel Alat Peraga Kampanye (APK) masih marak, terutama pada angkutan umum ber plat kuning (Angkot) pelarangan tersebut ada di peraturan pemasangan APK dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Seperti terlihat Angkot di Kota Tangerang Masih banyak yang menempel Stiker Caleg dan Cawapres di kaca belakang mobilnya. potretbanten.com/ Kamis(4/1/2024)/Leoni.