PotretBanten.com, Banten- Presiden RI, Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
“Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Agus Gumiwang di Jakarta dikutip, Rabu (7/4/2025).
Menperin menyebutkan, Perpres ini bersifat lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk-produk dalam negeri, khususnya dalam rangka peningkatan TKDN.
“Perpres 46 tahun 2025 ini lebih afirmatif, lebih progresif, lebih agresif di dalam rangka pemerintah memberikan pelindungan, dan dalam rangka pemerintah memberikan kesempatan pasar yang lebih besar untuk produk-produk dalam negeri,” imbuhnya.
PEJABAT PENGADAAN JANGAN RAGU
Namun, Perpres ini menuai permasalahan baru yang sempat membuat kisruh bagi pelaku usaha toko daring, yaitu pada Pasal 1 ayat 35 yang menghilangkan kata Toko Daring pada Perpres sebelumnya sehingga mengakibatkan keraguan bagi para Pejabat Pengadaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Riset Teknologi Informasi PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Endang Saputra yang menaungi Plaza Banten salah satu toko daring menyatakan, Pejabat Pengadaan tidak perlu ragu.
Sebab, Endang menilai sebenarnya hanya ada perubahan dalam penggunaan kata-kata daei Toko Daring menjadi Lokapasar/E-Marketplace, yang mana Perpres baru ini justru memperkuat aturan sebelumnya mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
Salah satu penguatan mencolok terlihat pada Pasal 66 Ayat 2B, yang tidak ada di aturan sebelumnya, menyatakan jika produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen.
Langkah ini, menurut Endang adalah bentuk nyata perlindungan terhadap industri dalam negeri dan dorongan untuk optimalisasi belanja pemerintah ke arah produk lokal.
“Sebenarnya hanya ada perubahan dalam penggunaan kata Toko Daring menjadi Loka Pasar/E-Marketplace seperti yang tertuang pada Pasal 1 ayat 20, Pasal 5 point D, dan Pasal 71, sehingga Pejabat Pengadaan masih dapat berbelanja di Toko Daring/Loka Pasar yang tersedia pada sistem LKPP saat ini,” ucapnya saat dihubungi Potretbanten.com di saluran telepon.
Menurut Endang, perubahan aturan tersebut menjadi satu upaya pemerintah guna memajukan dan mendorong para pelaku usaha yang menggunakan E-Marketplace (toko daring).
“Saya merasa Pemerintah Pusat saat ini justru ingin Mengembangkan Loka Pasar pengadaan Barang/Jasa seperti tertuang pada Pasal 5 Point D, jadi pelanggan Plaza Banten tidak perlu khawatir belanja barang dan jasa pemerintah di Plaza Banten,” ujarnya.
SEJALAN DENGAN PROGRAM GUBERNUR BANTEN
Endang menyatakan, adanya Perpres baru ini juga bakal sejalan dengan delapan (8) program Gubernur Banten, Andra Soni pada point ke empat (4) yakni Banten Kuat yang berisi Penguatan UMKM dan Pemerataan Ekonomi.
“Dimana, Palaza Banten pun terus bergeliat membantu meningkatkan penjualan UMKM khususnya di pasar pemerintah dengan mengenalkan kami sebagai mitra Loka Pasar Lembaga Kebijakan barang/jasa Pemerintah (LKPP) serta toko ofline ABM Mart pada masyarakat,” paparnya.
“Karena kita menghadirkan harga terjangkau sebagai gerak nyata mengendalikan inflasi adalah bagian dari program BUMD Pemprov Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri,” ucapnya.
Endang menyebutkan, pasalnya kini marketplace Plaza Banten tengah gencar mengoptimalkan produk dalam negeri atau produk unggulan UMKM Provinsi Banten agar masuk dalam porsi E-Katalog Lokal.
Dimana, tak hanya bergeliat pada sembako saja lanjut Endang, ABM juga terus melakukan ekspansi merambah pasar baru dengan menyasar ke sejumlah pemerintahan tingkat kota dan kabupaten di Banten.
Karena itu untuk membidik pengembangan market pangsa UKM/UMKM dan target menekan inflasi di Provinsi Banten julukan Tanah Jawara tersebut salah satu upayanya mampu mendorong keterlibatan pemerintah kota dan kabupaten.
Oleh sebab itu tambah Endang, keterlibatan pemerintah kota dan kabupaten secara langsung sebagai langkah andil membangun Tanah Jawara dapat terealisasi ketimbang bertransaksi dengan marketplace yang bukan milik Pemprov Banten.
Senada, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Agus Arif Rahman dalam chanel YouTube nya menyayangkan penghilanghan frasa kata Toko Daring, namun ia yakin kini instansi terkait sedang menyusun edaran atas perubahan frasa tersebut agar Pejabat Pengadaan lebih tak ragu lagi.
“Dengan adanya perubahan nama pada Perpres saat ini LKPP sedang menyusun surat edaran terkait perubahan nama pada Perpres ini, yang mana sebagai langkah sosialisasi kepada para pengguna Pejabat Pengadaan di lingkup pemerintahan,” tukasnya.(Leoni).