Monday, March 31, 2025
spot_img
HomeBANTENPemrov Banten Godok Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan

Pemrov Banten Godok Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan

PotretBanten.com, Serang – Pemrov Banten tengah menggodok pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam waktu dekat kebijakan itu akan diumumkan oleh Pemrov Banten. Langkah tersebut mencontoh Pemprov Jawa Barat yang sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal itu diungkapkan Gubernur Banten, Andra Soni saat melakukan rapat secara tertutup bersama kepala perangkat daerah di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3).

Gubernur Banten Andra Soni mengakui bahwa rencana ini terinspirasi dari langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

“Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya,”kata Andra kepada awak media.

Andra menjelaskan bahwa kebijakan yang sedang dibahas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten akan segera mengumumkan kebijakan ini yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat.

“Lagi di proses ini, nanti kita umumin dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik,” tegas Andra.

Lanjut, Andra menekankan bahwa pemutihan pajak juga bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten. Ia menyebutkan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sangat besar, namun sulit dipenuhi karena banyak kendaraan yang hilang atau hancur.

“Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi,” kata Andra. “Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga,” sambungnya. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, bahwa hari ini pihaknya langsung menyusun draft penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang nantinya bakal diterapkan sebagai Peraturan Gubernur Banten.

“Hari ini sudah mulai kita susun, nanti tinggal dipertimbangkan oleh pak gubernur,”ujarnya.

Bapenda Banten tengah menyusun skema penerapan penghapusan tunggakan pajak kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemprov Banten terhadap masyarakat dalam meringankan beban pengeluaran sehari-hari.

“Bentuk keringanan masih kita kaji karena kata pak gubernur harus berkeadilan. Kategori itu seperti apa semua tunggakan dihapuskann, termasuk yang punya mobil bagus, ini lagi kita kaji, dan secepatnya kita sampaikan ke pak gubernur,”tegasnya.

Menurut Deden, hingga saat ini terdapat Rp743 miliar tunggakan pajak kendaraan di Banten.Bila program penghapusan terealisasi, maka akan mengurangi tunggakan hingga mencapai 40 persen.

“Kalau untuk motor dengan 250 CC ke bawah, mobil 1.500 CC ke bawah mungkin akan berkurang paling tidak 40 persennya. Karena memang tunggakan pajak paling banyak motor atau mobil yang CC kecil yang dipakai sehari-hari,” tuturnya.Selasa (25/3/25).PotretBanten,com/Leoni.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments