Masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai Kamis (29/9/2022).
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Syarat buat paspor dan cara membuat paspor penting untuk kamu ketahui sebelum pergi ke luar negeri. Pasalnya, paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki saat melakukan perjalanan ke luar negeri karena berfungsi sebagai identitas yang diakui internasional, baik ketika kamu sedang dinas atau sekadar berlibur.
Lantas bagaimana cara membuat paspor? Apa saja syarat buat paspor tahun 2022 ini? Kini permohonan untuk membuat paspor sudah bisa dilakukan secara online sehingga bisa lebih memudahkan kamu. Yuk, simak cara buat paspor berikut ini.
Cara Buat Paspor Online
Cara buat paspor online bisa kamu akses dengan mudah lewat aplikasi M-paspor yang bisa kamu unduh di PlayStore maupun AppStore. Selain itu, kamu juga bisa langsung mengakses laman antrian.imigrasi.go.id.
Berikut cara buat paspor online.
1. Download aplikasi M-Paspor.
2. Buka aplikasi dan daftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia. Pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail lalu masukkan kode OTP tersebut dan lakukan verifikasi akun.
3. Login akun baru.
4. Isi data permohonan antrean paspor serta kuesioner dengan benar.
5. Jika sudah selesai, klik “Lanjutkan”
6. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
Perlu diingat bahwa pengisian data lewat aplikasi ini ditujukan untuk pengambilan nomor antrean. Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Pembayaran bisa dilakukan melalui Pos Indonesia, teller bank, ATM, atau minimarket.
Syarat Buat Paspor 2022 untuk WNI
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk membuat paspor bagi WNI adalah sebagai berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi orang yang telah mengganti namanya.
6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.
Syarat Buat Paspor 2022 untuk WNI Domisili Luar Indonesia
Meski tidak tinggal di Indonesia, WNI yang berada di luar wilayah Indonesia masih dapat mengajukan permohonan membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
2. Paspor biasa yang lama.
Biaya Membuat Paspor 2022
Dikutip dari laman Imigrasi.go.id, berikut daftar resmi biaya paspor atau dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp350.000 per permohonan
2. Paspor Elektronik 48 Halaman: Rp650.000 per permohonan
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000 per permohonan
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan.