PotretBanten.com, Tangerang – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang memiliki banyak program yang dijalankan untuk mengadvokasi korban kekerasan.
Selain memperkuat aturan soal penanganan kekerasan, pencegahan juga dilaksanakan lewat edukasi dan pelatihan kepada pendamping.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menerangkan, untuk penanganan dan pencegahan, Pemkot Tangerang memiliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis.
“Dalam hal ini, identitas korban kekerasan akan terjaga kecuali dibutuhkan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian. Termasuk data diri para pelapor,” tegas Tihar.
Selain itu, kata Tihar, Kota Tangerang juga memiliki layanan cepat pengaduan bertajuk “SILACAK PERAK” (Sistem Layanan Cepat Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak).
Layanan SILACAK PERAK merupakan layanan rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan.
“Layanan SILACAK PERAK dapat diakses secara gratis oleh semua masyarakat di Kota Tangerang,” katanya.
Lanjutnya, Kota Tangerang juga memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang yang tersedia di Lantai 2, Gedung Cisadane. Fasilitas ini sebagai layanan informasi dan konsultasi permasalahan anak dan keluarga secara gratis.
“Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040,” tutupnya.
Sementara itu, kata Tihar, Kota Tangerang juga telah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Tercatat, saat ini Kota Tangerang memiliki 1,040 satgas PATBM, masing-masing 10 satgas per kelurahan di Kota Tangerang.
Anggota PATBM terdiri dari perwakilan PKK, forum RT atau RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, kader posyandu, forum anak, puskesmas, Babinsa, Babinkamtibmas, mahasiswa dan lainnya.
Tugas satgas ini tentu membantu mengawasi apa yang terjadi di wilayah. Satgas ini juga lebih peka dan dekat dengan lingkungan secara langsung.
“Apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, mereka dapat dengan cepat hadir baik untuk mediasi, hingga pendampingan pelaporan. Satgas PATBM ini juga bertugas untuk memberikan edukasi, agar masyarakat mengenal apa saja yang tergolong sebagai kekerasan,” tutupnya.
Berikut Nomor Aduan Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Kota Tangerang
1. Alamat P2TP2A: Jalan Daan Mogot, Gedung Nyimas Melati Lantai Dasar, Kota Tangerang
2. Satgas PPA Kecamatan Karang Tengah / 0812- 8514-5074 (Lely Jamilah)
3. Satgas PPA Kecamatan Karawaci / 0822-9895-4616 (Bu Dainah)
4. Satgas PPA Kecamatan Periuk / 0878-8528-0517 (Wahyuni)
5. Satgas PPA Kecamatan Ciledug / 0821-1128-1836 (Nana)
6. Satgas PPA Kecamatan Larangan / 0877-7638-0975 (Sri Wahyuni)
7. Satgas PPA Kecamatan Batuceper / 0852-1789-2901 (Fitri)
8. Satgas PPA Kecamatan Cibodas / 0895-3386-98686 (Iin Nuraeni)
9. Satgas PPA Kecamatan Jatiuwung / 0821-2320-3828 (Wulan)
10. Satgas PPA Kecamatan Pinang / 0816-1934-331 (Pratiwi)
11. Satgas PPA Kecamatan Neglasari / 0877-7439-9796 (Neni)
12. Satgas PPA Kecamatan Tangerang / 0898-8353-260 (Eneng Sopiah)
13. Satgas PPA Kecamatan Benda / 0822-4483-1435 (Euis)