Monday, November 25, 2024
spot_img
HomeTEKNOLOGISimak Biaya Balik Nama Motor Tahun 2022, Serta Syarat Dan Cara Mengurusnya

Simak Biaya Balik Nama Motor Tahun 2022, Serta Syarat Dan Cara Mengurusnya

Pentingnya mengetahui biaya balik nama motor, berapa biaya, syarat, dan cara mengurusnya di Kantor Samsat?. Biaya balik nama motor mungkin akan berbeda-beda untuk setiap daerah, tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraan.

Balik nama kendaraan bermotor tersendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik prtama ke pemilik kedua, dan seterusnya. pengalihan nama tersebut dilakukan di STNK dan BPKB.

Adapun biaya yang dipersiapkan untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BNN-KB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Biaya administrasi: Rp 35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
  • Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  • Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  • Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  • Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  • Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  • Selesaikan proses pembayaran di loket.

Demikianlah informasi seputar biaya balik nama motor 2022 atau biaya balik nama sepeda motor.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments